Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Sep 2020 18:43 WIB ·

Di Sidoarjo Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu


Di Sidoarjo Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 150 Ribu Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerapkan sanksi tegas pada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama bagi pelanggar protokol kesehatan akan kena denda Rp 150 atau kurungan tiga hari.

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp. 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah,” terang Zaini,, saat melakukan operasi di jalan Raya Waru, Senin (14/09/2020).

Namun dihari pertama penindakannya kata Achmad Zain, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp. 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara. Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dikatakannya operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat. Dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19,” paparnya.

Achmad Zain mengatakan saat ini Kabupaten Sidoarjo berada di zona orange. Upaya menghentikan pandemi Covid-19 akan terus dilakukan. Saat ini kasus kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan Covid-19 yang mulai menurun.

“Namun akan tetap mewaspadai potensi penyebaran Covid-19. Seperti pada pelaksanaan Pilkada maupun Pilkades nantinya,” imbuhnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan ditempat-tempat lain. Dibeberapa titik akan dilakukan sidang ditempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Dikatakannya upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan cara seperti ini inshaalloh semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” tegas Sumardji memungkasi. (Imam Hambali).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized