Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Oct 2019 11:25 WIB ·

Di Sampang, Kambing Peliharaan Keluar Pekarangan Dikenakan Denda


Di Sampang, Kambing Peliharaan Keluar Pekarangan Dikenakan Denda Perbesar

KUNCI GANDA : Pemilik hewan peliharaan memberikan pengamanan lebih agar tidak keluar pekarangan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Lantaran kambing peliharaannya keluar pekarangan, Taufiq warga Kampung Banyu Banger, Kelurahan Banyuanyar, Kota Sampang harus membayar denda Rp. 150.000 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang.

Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu menceritakan bahwa Selasa (22/10/19) tiga ekor  kambing peliharaannya keluar pekarangan rumah hingga kedapatan berjalan disekitar jalan raya Kota Sampang, pada waktu bersamaan sejumlah petugas dari Satpol PP menangkap dan mengamankan satwa peliharaan tersebut di markas penegak perda itu.

“Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, saya langsung mengurus untuk diambil,” katanya.

“Tapi setelah membuat surat pernyataan, saya juga harus membayar uang sebesar Rp.150.000,” tambahnya.

Anehnya dalam proses pembayaran, pihaknya dengan petugas Satpol PP Kabupaten Sampang masih dilakukan proses tawar menawar, dimana pada awalnya petugas meminta uang Rp.200.000, namun setelah proses penawaran, disepakati angka Rp.150.000.

“Saya tidak paham itu uang buat apa, yang penting kambing peliharaan saya kembali, itu sudah saya senang,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Sampang Choirijah mengatakan, penertiban kambing liar dilaksanakan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dijelaskannya, pada pasal 8 pemlik hewan peliharaan wajib menjaga hewan tersebut untuk tidak berkeliaran di jalan raya, lingkungan permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), dan taman. Sebab, hal itu berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan.

“Hewan peliharaan wajib dijaga. Kalau terlihat berkeliaran di jalan raya, langsung kami amankan,” katanya.

Saat ditanya soal penarikan uang tersebut untuk mengeluarkan kambing yang diamankan? Pihaknya membenarkan warga atau pemilik harus mengeluarkan biaya. Namun besaran biaya itu tidak ditentukan. Uang itu digunakan untuk biaya ganti rugi pemeliharaan, pemberian pakan, dan pembelian tampar.

“Secara aturan memang tidak ada uang penarikan. Tapi itu kami lakukan agar ada efek jera bagi warga yang tidak bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik,” tambahnya.(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA