Menurutnya, hal itu lantaran hingga saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga pihaknya tidak bisa menindak para wajib pajak karena masih dalam proses pemulihan ekonomi.
“Di satu pihak kita sedang pemulihan ekonomi, nanti kalau pandemi ini sudah selesai kita akan tegakkan disiplin bayar pajak terhadap para pelaku usaha restoran ini,” katanya.
Dia menjelaskan, restoran yang dikenai pajak di Bangkalan sekitar 300 restoran, sementara yang sudah dipasang tapping box sekitar 45 restoran.
“Sejauh ini banyak wajib pajak yang menghindari kewajibannya. Bahkan seandainya bisa mungkin mereka tidak akan bayar pajak,” katanya.
Ismed mengaku, pihaknya sudah bekerjasama dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan untuk memanggil wajib pajak yang kewajibannya tidak sesuai dengan harapan.
“Ke depan, kalau wajib pajak ini tetap bandel, maka akan dipanggil dan diberikan pembinaan. Kalau tetap bandel, maka akan ditutup atau ijinnya dicabut,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)