Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 24 Feb 2022 13:21 WIB ·

Dewan Minta Tindak Tegas Restoran Tak Taat Pajak


Dewan Minta Tindak Tegas Restoran Tak Taat Pajak Perbesar

Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sedikitnya ada sekitar 300 rumah makan dan restoran yang beroperasi di Bangkalan dan dikenai pajak 10 persen.

Namun dari jumlah itu, PAD yang didapatkan oleh pemerintah Bangkalan masih minim, yakni hanya sekitar Rp.48 juta perbulan.

Minimnya sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak.

Bahkan, ada yang menduga bahwa pajak restoran di Bangkalan bocor. Hal itu karena PAD dari sektor pajak restoran dinilai tidak sesuai dengan jumlah restoran yang beroperasi di Bangkalan, seperti diungkapkan Direktur RAR Risang Bima Wijaya dalam berita sebelumnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Rokib meminta agar rumah makan dan restoran wajib pajak yang tidak taat membayar pajak sesuai ketentuan ditindak tegas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA