BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sedikitnya ada sekitar 300 rumah makan dan restoran yang beroperasi di Bangkalan dan dikenai pajak 10 persen.
Namun dari jumlah itu, PAD yang didapatkan oleh pemerintah Bangkalan masih minim, yakni hanya sekitar Rp.48 juta perbulan.
Minimnya sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak.
Bahkan, ada yang menduga bahwa pajak restoran di Bangkalan bocor. Hal itu karena PAD dari sektor pajak restoran dinilai tidak sesuai dengan jumlah restoran yang beroperasi di Bangkalan, seperti diungkapkan Direktur RAR Risang Bima Wijaya dalam berita sebelumnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Rokib meminta agar rumah makan dan restoran wajib pajak yang tidak taat membayar pajak sesuai ketentuan ditindak tegas.