Selain itu, Nur Hasan juga mengatakan, adanya aduan dan laporan masyarakat ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) dan harus dikaji alasan pemotongan yang disebut atas dasar kesepakatan Musdes tersebut.
“Jika memang alasannya begitu, maka alasan itu tidak boleh hanya tertuang di Musdes saja, tetapi pada peraturan desa (Perdes) juga harus tertuang. Kalau tidak tertuang, maka APH harus menguji alasan itu apakah memiliki kekuatan hukum. Harus diingat, kesepakatan yang tidak berdasar tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinsos Bangkalan, Wibagio Suharta mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait laporan masyarakat soal dugaan pemotongan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang ada, karena bansos BPNT tahun 2022, penyalurannya berubah tunai lewat PT. POS. Sistem itu diharapkan KPM sesuai kelayakan penerima Bansos dan tepat sasaran, termasuk jumlah nilainya,” katanya.
Ditanya soal apakah boleh melakukan pemotongan atas dasar musdes? Wibagio mengaku tidak tahu. Namun dia menegaskan, pemotongan tidak diperbolehkan.
“Perangkat desa tidak bisa melakukan pemotongan atas dasar pemerataan,” tegasnya. (Moh Iksan/Hasin)