Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2022 13:56 WIB ·

Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya


Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya Perbesar

Kemudian, hasil penilaian kinerja desa yang dilakukan kabupaten atau kota disampaikan kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 November.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja desa oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Keuangan dan hasil kinerja desa yang dilakukan oleh kabupaten atau kota.

Penilaian kinerja desa dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, dalam hal:

Kabupaten atau kota tidak melakukan atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja desa, Hasil penilaian oleh kabupaten di terima oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan setelah tanggal 5 November, Skor hasil penilaian oleh kabupaten atau kota terdapat nilai kurang dari 0 atau lebih besar dari 100, atau Hasil penilaian oleh kabupaten atau kota tidak sesuai dengan standar penilaian dalam kertas kerja.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA