Kemudian, hasil penilaian kinerja desa yang dilakukan kabupaten atau kota disampaikan kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 November.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penggabungan atas hasil penilaian kinerja desa oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Keuangan dan hasil kinerja desa yang dilakukan oleh kabupaten atau kota.
Penilaian kinerja desa dilakukan sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, dalam hal:
Kabupaten atau kota tidak melakukan atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja desa, Hasil penilaian oleh kabupaten di terima oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan setelah tanggal 5 November, Skor hasil penilaian oleh kabupaten atau kota terdapat nilai kurang dari 0 atau lebih besar dari 100, atau Hasil penilaian oleh kabupaten atau kota tidak sesuai dengan standar penilaian dalam kertas kerja.