Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2022 13:56 WIB ·

Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya


Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya Perbesar

Indikator wajib dikelompokkan dalam 4 kategori dengan bobot, yaitu:

-Pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20 persen terdiri atas perubahan rasio pendapatan asli desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50 persen, dan Rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50 persen.

-Pengelolaan dana desa dengan bobot 20 persen, terdiri atas persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa terhadap total dana desa dengan bobot 50 persen, dan
Persentase pengadaan barang dan jasa dana desa secara swakelola dengan bobot 45 persen.

-Capaian keluaran dana desa dengan bobot 25%, terdiri atas persentase realisasi penyerapan dana desa dengan bobot 50 persen dan Persentase capaian keluaran dana desa dengan bobot 50 persen.

-Capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35 persen, terdiri atas perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30 persen, Perubahan status desa indeks desa membangun dengan bobot 30 persen, Status desa indeks desa membangun terakhir dengan bobot 10 persen dan Perbaikan jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 30 persen.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL