Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2022 13:56 WIB ·

Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya


Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya Perbesar

Kemudian, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator wajib.

Kabupaten atau kota dapat melakukan penilaian kinerja desa dengan menggunakan kriteria kinerja berupa indikator tambahan. Bobot hasil penilaian kinerja desa oleh kabupaten atau kota dalam penilaian indikator tambahan ditetapkan paling tinggi 25 persen dari penilaian kinerja desa, dengan ketentuan:

Kabupaten atau kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 1 sampai dengan 5 indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 15 persen,
Kabupaten atau kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 5 sampai dengan 10 indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20 persen,
Kabupaten atau kota yang menggunakan indikator tambahan lebih dari 10 indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 25 persen.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL