Sementara untuk penilaian kinerja desa terbaik didasarkan atas kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
Bukan desa penerima alokasi afirmasi,
Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri, dan Desa yang melaksanakan BLT desa pada tahun anggaran 2020.
Kriteria utama dikecualikan untuk desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri pada kabupaten atau kota yang memiliki jumlah desa dengan status berkembang, atau maju lebih sedikit jumlah desa calon penerima alokasi kinerja.
Selanjutnya, kriteria utama juga dikecualikan untuk desa yang melaksanakan BLT desa pada tahun anggaran 2020 pada daerah kabupaten atau kota memiliki desa yang melaksanakan BLT desa lebih sedikit dari jumlah desa calon penerima alokasi kinerja.
Penilaian kinerja desa terbaik berdasarkan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud, terdiri atas indikator wajib dan indikator tambahan.