BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mulai tahun 2022 ini, rincian penggunaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021.
Dalam Perpres dan PMK itu dijelaskan, dana desa harus dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.
Namun meski penggunaan dana desa sudah diatur sedemikian rupa, ada angin segar bagi desa yang berkinerja baik. Pasalnya, desa yang berkinerja baik dalam mengelola dana desa bisa mendapatkan dana tambahan.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 9 PMK No.190 Tahun 2021. Di sana, disebutkan bahwa pagu alokasi kinerja itu dihitung sebesar 4% dari anggaran dana desa dibagi kepada desa dengan kinerja baik.
Desa dengan kinerja terbaik merupakan desa yang di pilih secara proposional berdasarkan jumlah desa pada setiap kabupaten atau kota, dengan ketentuan:
17 persen untuk kabupaten atau kota dengan jumlah desa 1 sampai dengan 51 desa, 16 persen untuk kabupaten atau kota dengan jumlah desa 52 sampai dengan 100 desa, 15 persen untuk kabupaten atau kota dengan jumlah desa 101 sampai dengan 400 desa, 14 persen untuk kabupaten atau kota dengan jumlah desa 401 sampai dengan 500 desa dan 13 persen untuk kabupaten atau kota dengan jumlah desa lebih dari 500 desa.