Dia juga mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya membawa beberapa tuntutan, diantaranya;
Ketua STKIP PGRI Bangkalan harus memberikan sanksi pemecatan kepada dosen berinisial (Z) yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada Mahasiswa anggota Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK), sekaligus permohonan maaf berbasis video yang di unggah melalui seluruh akun media sosial pribadinya.
Seluruh Dosen STKIP PGRI Bangkalan tidak diperbolehkan mengintimidasi, mengintervensi juga mendiskreditkan Mahasiswa anggota Organisasi Eksternal Kampus (OMEK). Apabila tuntutan ini dilanggar maka Ketua STKIP PGRI Bangkalan harus memberikan sanksi sebagaimana tercantum pada poin 1.
Ketua STKIP PGRI Bangkalan harus melakukan public hearing yang dihadiri oleh seluruh Kaprodi, Ketua IKA PMII dan Presidium KAHMI Bangkalan dalam jangka waktu 5×24 jam setelah tuntutan ini dibacakan.
Apabila tuntutan yang ditujukan tidak terpenuhi, maka aksi akan dilakukan kembali dengan tuntutan dan massa yang lebih banyak.
“Hasil negosiasi dengan pimpinan kampus tadi, tuntutan kami akan ditindaklanjuti paling lama 7×24 jam. Jika hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka ada tuntutan lain yang akan kami bawa sebagai plan B,” ucapnya.