Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Bangkalan, Didik Hermanto mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta langsung memecat dosen yang bersangkutan, karena di STKIP ada prosedurnya.
“Akan kami proses dan akan akan diajukan ke dewan etik dan yayasan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi terhadap dosen yang bersangkutan, hasilnya dosen tersebut tidak bermaksud seperti itu. Namun apapun itu yang terjadi telah menyinggung ormek.
“Alhamdulillah tadi sudah ada titik temu, tinggal kita tindaklanjuti dan mudah-mudahan segera terselesaikan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)