Terkait pencopotan salah satu jabatannya, Taufan mengatakan, itu adalah wewenang Bupati Bangkalan selaku pimpinan.
“Kalau tiga minggu mereka datang lagi itu sudah kewenangannya Bupati, jadi bukan saya lagi,” katanya.
Dia juga mengatakan, dasar mereka adalah undang-undang, sementara penunjukannya juga didasari oleh undang-undang.
“Jadi kalau mau presentasi masalah dasar undang-undang itu, kita ketemu di PTUN saja, karena kita juga punya dasar,” ucapnya.(Moh. Ikhsan/Hasin)