Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Nov 2021 11:36 WIB ·

Demo Pemkab, Gelora Minta Bupati Evaluasi Rangkap Jabatan Sekda


Demo Pemkab, Gelora Minta Bupati Evaluasi Rangkap Jabatan Sekda Perbesar

Dia menjelaskan, setidaknya ada 6 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam praktek rangkap jabatan sekda Bangkalan, diantaranya;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pasal 17 huruf (a) dijelaskan bahwa pelayan publik tidak boleh merangkap jabatan. “Bagi pelaksana pelayan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelakasana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah” ucapnya.

“Sementara kita tahu bahwa Moh. Taufan adalah ASN, dan kalau merujuk pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 10 huruf a-c dikatakan bahwa fungsi ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa,” lanjutnya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang rangkap jabatan sebagaimana Pasal 36 ayat (2) “unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksakan pelayanan publik.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA