Dia menjelaskan, setidaknya ada 6 peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam praktek rangkap jabatan sekda Bangkalan, diantaranya;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pasal 17 huruf (a) dijelaskan bahwa pelayan publik tidak boleh merangkap jabatan. “Bagi pelaksana pelayan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelakasana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah” ucapnya.
“Sementara kita tahu bahwa Moh. Taufan adalah ASN, dan kalau merujuk pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 10 huruf a-c dikatakan bahwa fungsi ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa,” lanjutnya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dilarang rangkap jabatan sebagaimana Pasal 36 ayat (2) “unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksakan pelayanan publik.