Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Nov 2019 03:52 WIB ·

Cerita Mantan Kades Alang-alang yang Ditangkap Polisi


Cerita Mantan Kades Alang-alang yang Ditangkap Polisi Perbesar

Ilustrasi penangkapan (sukabumiupdate.com)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Namanya Ahmad Fauzi (49). Mantan Kepala Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah. Ia ditangkap Polres Bangkalan karena perkara tanah beberapa waktu lalu.

Fauzi ditangkap setelah jadi tersangka dugaan pemalsuan sejumlah dokumen pengurusan tanah. Dan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Fauzi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Desa untuk mendapatkan keuntungan lewat menjual tanah yang bukan hak miliknya. Yaitu dengan cara memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.

Setelah memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian, diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian dijual ke orang lain.

Akibat perbuatan tak bertanggungjawab mantan kades itu, ditemukan kerugian sebesar Rp. 1,8 miliar. (Moh. Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Abdimas dan KKNT UTM Bantu Kembangkan Pusat BUMDES Tabing Berbasis Masyarakat dan Teknologi

9 September 2024 - 11:48 WIB

Mahasiswa KKNT UTM Berdayakan Masyarakat Melalui Pengembangan Wisata Boekit Tawap Berbasis Teknologi

9 September 2024 - 11:44 WIB

Ketua PKS Bangkalan, Akhmad Moestamin: Lukman-Fauzan Pasangan yang Saling Melengkapi

9 September 2024 - 07:57 WIB

Terus Berikhtiar, Tim Paslon ManFaat Lengkapi Berkas Pencalonan ke KPU

8 September 2024 - 19:41 WIB

Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kamal, Bacabup Lukman Hakim Bikin Bahagia Para Pedagang

8 September 2024 - 18:45 WIB

Koordinasi Pelatihan Pembuatan Bahan Ajar Digital Interaktif di SMPS Al-hikam Bangkalan

7 September 2024 - 12:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA