Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Mar 2020 16:04 WIB ·

Cegah Corona, Pemkab Sidoarjo Semprot Fasilitas Publik dan Kurangi Jam Kerja ASN


Cegah Corona, Pemkab Sidoarjo Semprot Fasilitas Publik dan Kurangi Jam Kerja ASN Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pemkab Sidoarjo mengerahkan puluhan persnonil untuk melakukan penyemprotan desinfectan di tempat fasilitas publik seperti masjid dan tempat ibadah yang lain.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah menempelnya bakteri virus Covid-19, Kamis (19/03/2020).

“Hari ini kita akan melakukan penyemprotan lima masjid dan tempat ibadah yang lain dan juga fasilitas umum, tempat umum harus terlindungi dari penyeberan virus corona ini,” kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Menurut Cak Nur sapaan akrabnya Nur Ahmad Syaifuddin, pemkab Sidoarjo berusaha semaksimal mungkin melindungi warga dari penyebaran Covid-19, Cak Nur menghimbau kepada warga untuk mengikuti arahan dari pemerintah seperti tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang (massal) dan lebih banyak tinggal dirumah.

“Ini menunjukkan kepedulian kita yang luar biasa, kalau pemkab sudah berusaha maksimal melindungi maka masyarakat harus mengikuti aturan yang, kalau disuruh dirumah ya dirumah, kalau tidak boleh melakukan kegiatan massal ya tidak dilakukan,” paparnya.

Menurutnya, untuk diketahui di propinsi Jawa Timur sudah ada 1 korban meninggal karena Covid-19, dan ada 8 yang positif. Untuk wilayah Sidoarjo ada 6 orang pasien dalam pengawasan (PDP).

“Pelaksanaan ibadah sholat jumat tetap dilaksanakan, ditempat umum saya mohon disediakan tempat untuk cuci atau hand sanitizer. Saya berharap warga Sidoarjo tidak perlu panik namun tetap menjaga kewaspadaan,” imbuhnya.

Selain itu, untuk pencegahan di lingkungan kerja pemkab Sidoarjo juga dilakukan dengan mengurangi waktu kerja ASN, berlaku perhari ini mulai hari Kamis 19 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 jam masuk kerja mulai jam 08.00 – 13.00 wib. Pengurangan jam kerja ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor : 065/2106/438.1.3.1/2020. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA