Menurut Muhdlor, penegakan sipil berbeda dengan penegakan institusi hukum seperti TNI-Polri. Ia tidak ingin pemerintahan di bawah kemimpinannya malah terkesan kaku dan tidak humanis.
“Tugas pemerintah menata, termasuk urusan yang menyangkut kepentingan publik. Disana ada perda yang harus ditegakkan bersama. Seperti PKL yang berjualan di pinggir jalan umum yang menimbulkan kemacetan dan merusak taman maka dengan terpaksa akan kami tertibkan, karena sudah menganggu ketertiban umum,” ujar Muhdlor.
Pemkab Sidoarjo, kata Muhdlor tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, malah sebaliknya mendorong pelaku usaha kecil untuk tetap survive dan bisa berkembang. Pemkab Sidoarjo sudah mengalokasikan puluhan miliar lewat program Kurda Sayang (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga ringan 3 persen pertahun.
“Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman tambahan modal usaha lewat BPR Delta Artha,” tukasnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Kasatpol PP Sidoarjo Widiantoro memberi ultimatum pada jajarannya agar tidak melakukan praktek pungli terhadap para PKL.
“Apabila ada oknum anggota Satpol PP yang menerima uang pungli dari PKL akan ditindak tegas sesuai dengan UU berlaku. Sanksinya sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Widiantoro. (Imam Hambali/Hasin)