Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Mar 2022 19:08 WIB ·

Bupati Sidoarjo: Penertiban PKL Harus Kedepankan Sikap Humanis


Bupati Sidoarjo: Penertiban PKL Harus Kedepankan Sikap Humanis Perbesar

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Instruksikan Satpol PP Kedepankan Sikap Humanis. (Foto: Ist)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta kepada Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) dalam penertipan pedagang kaki lima dengan menggunakan cara-cara humanis.

Pasalnya, penegakan perda terutama urusan penertipan PKL dirasa belum maksimal. Faktor pemicunya, rendahnya kesadaran kepatuhan PKL dan terbatasnya tempat sentra untuk PKL.

“Tegas boleh, tapi harus mengedepankan humanis. Tugas Satpol PP memang menegakkan aturan perda, seperti perda ketertiban umum yang menyangkut penertiban teman-teman PKL,” kata Muhdlor usai melaksanakan rapat dengan jajarannya, Jumat (04/03/22).

Penegak aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Tibun Tranmas (Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oleh karenanya seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat.

“Di situasi seperti sekarang ini, dimana semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL,” tegas Muhdlor.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL