Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Aug 2022 13:32 WIB ·

Masuk Daftar Entitas Ilegal, Ini Penjelasan Owner Almira Group


Masuk Daftar Entitas Ilegal, Ini Penjelasan Owner Almira Group Perbesar

Owner Almira Group, Abdus somad.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 13 entitas yang diduga menawarkan investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI.

Dari 13 daftar entitas yang dirilis SWI, Almira Grup menjadi salah satu diantaranya, karena dinilai telah melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Owner Almira Group, Abdus Somad menjelaskan, Almira Group tidak bergerak di bidang investasi seperti anggapan masyarakat, dia mengatakan, pihaknya bergerak di bidang edukasi aset digital,.

“Kami bukan penyelenggara aset kripto, kami bergerak di komunitas edukasi aset digital, Adapun jika kami buka kegiatan fund managemant , semua berdasarkan kesepakatan 2 belah pihak yang mana tertuang di notaris ( KERJASAMA ) ,” ujarnya kepada Lingkarjatim.com, Senin (29/08/2022).

Somad juga menegaskan, Almira grup bukan tempat investasi, sehingga seharusnya tidak dijadikan objek pengawasan SWI karena Almira Group bukan PT atau koperasi.

Selain itu, Somad juga mengatakan,
Dia mengatakan pihaknya BUKANLAH LAYANAN PERDAGANGAN ASET DIGITAL,
melainkan edukasi penyimpaman dan manajemen aset digital,” ucapnya.

Diketahui, seperti diberitakan Kompas.com pada 26 Agustus 2022, berikut daftar 13 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.

  1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin
  2. Boke Financial Limited, melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
  3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama 4. Yayasan Shanti Bhakti Amertha), melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
  4. PT Royal Cipta Properti, menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game
  5. PT Niscaya Sitindo, melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari
  6. FIRSTSOLARIDN.com, melakukan money game dengan modus investasi energi
  7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit
  8. OXTRADE, melakukan binary option
  9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), melakukan securities crowd funding tanpa izin
  10. Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  11. Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
  12. Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
  13. Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL