Menurutnya, prosedur penangkapan serta pemeriksaan para saksi juga diarahkan oleh penyidik. Sebab, sebagian saksi dalam persidangan menyampaikan beragam fakta, mulai dari mengalami tekanan, diarahkan, hingga merasa apa yang disampaikan dalam BAP tak sesuai dengan yang dibuka dalam persidangan.
“Saksi juga mencabut BAP, karena sudah menceritakan kejadian sebenarnya dalam sidang dan tidak ada arahan dari Bupati Novi dan mengakui selama proses penyidikan ditekan dan diarahkan,” bebernya.
Selain itu, Tis’at juga mempertanyakan perihal jejak digital forensik yang disampaikan dalam persidangan. Ia menyatakan, tidak ada keywords dan data-data terkait perkara yang dimaksud.
“Kami tuangkan juga mengenai itu, tidak memberikan kesimpulan apapun mengenai barang bukti, setiap fakta hukum yang disampaikan jaksa selalu mengaitkan peristiwa-peristiwa dan alat bukti digital, sedangkan dalam alat bukti digital tidak ditemukan apapun terkait permintaan uang, pembicaraan jual beli jabatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.