Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Dec 2019 06:12 WIB ·

Bupati Bangkalan Lantik 1.940 Anggota BPD, Ini Loh, Tugasnya!


Bupati Bangkalan Lantik 1.940 Anggota BPD, Ini Loh, Tugasnya! Perbesar

Bupati Bangkalan melantik 1.940 BPD

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 1.940 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 256 Desa di Kabupaten Bangkalan resmi dilantik, Jumat (6/12).

Anggota BPD yang telah terpilih pada pemilihan BPD secara serentak pada tanggal 9 Oktober 2019 itu akan mengabdi di Desa masing-masing selama kurang lebih 6 tahun sesuai tugas dan fungsinya.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, Pelantikan BPD itu merupakan rangkaian dari tahapan pengisian BPD yang sudah diselenggarakan sebelumnya.

“Pelantikan ini pada dasarnya merupakan bagian dari rentetan pelaksanaan pengisian BPD di 256 Desa di 18 Kecamatan,” kata dia dalam sambutannya.

Ra Latif menambahkan, dengan dilantiknya BPD itu, maka harus melaksanakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sesuai dengan fungsinya.

“Dengan dilantiknya saudara pada hari ini, berarti secara resmi sudah dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” tambah dia.

Selain itu, Ra Latif juga berharap, BPD yang sudah dilantik itu bisa bekerjasama dengan kepala Desa sebagai bagian dari pemerintah Desa.

“Mudah-mudahan BPD ini bisa bersinergi dengan kepala Desa masing-masing, sehingga APBDes bisa terealisasi dengan maksimal,” kata dia.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Bangkalan itu juga mengucapkan terimakasih kepada anggota BPD yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian. Terutama dalam melayani masyarakat.

Berikut peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa:

  1. Penyelenggara musyawarah Desa
  2. Membahas hal strategis, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Menyusun, membahas dan menyepakati peraturan Desa.
  4. Menyusun, membahas dan menyepakati RPJMDesa dan RKP Desa.
  5. Membahas dan menyepakati APBDesa
  6. Membahas dan menyepakati laporan realisasi APBDesa.
  7. Mengawasi kinerja kepala Desa. (Moh Iksan)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA