Tidak hanya itu, bahkan PT. JNC tidak menyampaikan bukti pembelian atau pembayaran ongkos angkut Rp: 2.936.000, pembungkus Rp: 4.358.125, ongkos packing Rp: 1.060.630, gaji pendamping beras Rp: 11.400.000, gaji pendamping Mie Instan Rp: 11. 100.000, gaji keamanan gudang Rp: 4.000.000, sewa gudang Rp: 6.939.300, dan ongkos distribusi ( sewa truk dan upah) Rp : 210.800.000, dengan total keseluruhan sebesar Rp: 252.594.055.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Sosial kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta mengatakan bahwa hal tersebut sudah diketahui dan sudah dilakukan pengembalian.
“Sudah di akui sama penyedia bahwa itu ada kelebihan bayar dan sudah di kembalikan,” ucapnya santai, Rabu (26/1/22).
Menurunya penyediaan barang dan jasa tersebut bukan di tenderkan, melainkan melalui pesanan mengingat pada saat itu sedang marak maraknya covid 19.
“Itu pesanan, karena itu urgent karena covid dan itu ada perka LKPP khusus,” lanjutnya.