JAKARTA, Lingkarjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 6,9 triliun dalam program penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Kerugian negara tersebut akibat adanya sejumlah kesalahan penyaluran bansos, sehingga terindikasi tidak tepat sasaran.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 yang menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial tunai (BST).
“Penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp6,93 triliun,” tulis laporan IHPS II BPK RI, dikutip Lingkarjatim.com, Selasa (07/06/2022).
Dalam laporannya, BPK menyebutkan ada enam kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga manfaat tidak tepat sasaran.
Pertama, BPK menemukan ada penerima bansos tahun sebelumnya yang ternyata sudah meninggal tapi masih masuk data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).