SUMENEP, Lingkarjatm.com — Rencana pembentukan Raperda Reforma Agraria oleh Komisi I DPRD Sumenep semakin dimatangkan. Bahkan, hingga saat ini Komisi I mengaku sudah dua kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) yaitu tanggal 1 Juli dan 15 Agustus 2022 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumenep Hasan Bashri mengatakan, FGD ini untuk menampung gagasan dari berbagai sudut pandang seputar agraria untuk melengkapi draft raperda yang ada. Kata dia, FGD itu demi mematangkan raperda tersebut.
“Jadi yang dibahas di FGD itu masih draft mentah. Dewan masih akan mematangkan lagi draft yang ada dengan FGD lanjutan,” kata Hasan kepada media.
Nantinya, setelah draft tersebut dinilai matang, kata Hasan, Komisi I DPRD Sumenep masih akan melakukan uji publik dengan melibatkan panyak pihak. Komisi I akan melibatkan Ormas seperti NU, Muhammadiyah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga NGO. Nantinya, uji publik itu diharapkan dapat menambah kekurangan dari raperda tersebut.
Lebih jauh Hasan menjelaskan, objek dari Raperda Reforma Agraria cukup banyak. Di antaranya HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA akan diredistribusi kepada masyarakat yang berhak untuk dikelola pertanian atau non pertanian. Dengan kata lain, distribusi tanah yang ditetapkan menjadi objek Raperda Reforma Agraria dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah dan tata ruang,” lanjutnya.