Dirinya juga menjelaskan bahwa ada toleransi harga sebesar 5000, dikarenakan ada biaya kuli bongkar.
“Sebenarnya kita ada toleransi kalo masih selisih 5rb masih wajar, karena kios kena cash kuli bongkar. Kalo kalo lebih bisa laporkan ke PPL nanti akan diteruskan ke distributornya,” lanjutnya menjelaskan.
Walaupun begitu dirinya menyadari toleransi tersebut secara aturan tetap tidak diperbolehkan.
“Walaupun sebenarnya selisih 5 ribu tetap tidak boleh,” pungkasnya.
Namun begitu ada beberapa ketentuan yang harus di ikuti oleh para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut diantaranya harus tergabung dalam sebuah kelompok tani dan juga harus terdaftar di sister elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok melalui dinas pertanian, untuk lebih jelasnya bisa langsung komunikasi dengan PPL daerah setempat. (Hasin)