Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Nov 2021 08:13 WIB ·

Berapa Harga Pupuk Bersubsidi Sebenarnya? Berikut Penjelasan Dinas Pertanian Bangkalan


Berapa Harga Pupuk Bersubsidi Sebenarnya? Berikut Penjelasan Dinas Pertanian Bangkalan Perbesar

Daftar harga ecer tertinggi pupuk bersubsidi, (foto: Istimewa)

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Banyak informasi masuk ke redaksi lingkar jatim tentang permasalahan pupuk di kabupaten Bangkalan.

Beberapa diantaranya tentang sulitnya mendapatkan pupuk subsidi, untuk masalah ini dinas pertanian kabupaten Bangkalan sudah memberikan penjelasan bahwa stok pupuk aman dan cukup hanya saja ada kendala di proses distribusi, namun untuk hilal ini dinas pertanian mengaku sudah melakukan langkah-langkah termasuk bersurat kepada pihak distributor langsung seperti yang telah ditulis sebelumnya di link berikut ini, https://lingkarjatim.com/madura/bangkalan/lambatnya-distribusi-disebut-jadi-penyebab-petani-kesulitan-dapat-pupuk-subsidi/

Masalah yang lainnya adalah diwajibkannya petani untuk membeli pupuk sistem paket (dua jenis pupuk sekaligus) walaupun sebenarnya petani hanya butuh satu jenis pupuk sehingga dianggap memberatkan petani, hal ini juga sudah mendapat penjelasan dari dinas pertanian bahwa dirinya membantah ada kebijakan penjualan pupuk sistem paket, bahkan pihaknya mengaku juga sudah meminta pihak distributor untuk menegur kios yang menjual diluar ketentuan yang ada seperti yang telah ditulis sebelumnya di link berikut ini. https://lingkarjatim.com/madura/bangkalan/dinas-pertanian-membantah-ada-kebijakan-sistem-paket-pupuk-bersubsidi-berikut-penjelasannya/

Terbaru masalah harga yang dianggap tidak wajar oleh petani, untuk hal ini dinas pertanian melalui Moh. Hoirus Soleh selaku admin eRDKK Dinas pertanian kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa harga sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis urea Rp 2.250 per kilogram, sedangkan 112.500 per karung.

“Ini harga di tingkat kios resmi,” jelasnya seraya mengirim gambar yang berisi rincian daftar harga serta ketentuan-ketentuannya, Rabu, (17/11/21).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL