SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, menetapkan Sofrowi Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal menjadi tersangka atas kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 260.200.000,00, Rabu (29/11/2023).
Sofrowi ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sampai lima kali. Pada pemeriksaan ada indikasi dan dua alat bukti yang menjurus bahwa S tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya benar pada hari ini Rabu (29/11) sekitar pukul 11.30 WIB kami menetapkan S Bendahara Desa Gunung Rancak itu sebagai tersangka atas kasus korupsi BLT DD tahun 2020,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi kepada media ini.
Menurutnya, awal mula sebelum ditetapkan tersangka, Kejari melakukan pemanggilan 2 nama saksi, yaitu, Safrowi sebagai Bendahara dan Mohammad Juhar sebagai Kepala Desa (Kades) Gunung Rancak. Namun, dalam pemanggilan tersebut yang datang hanya satu orang, yakni bendaharanya. Adapun untuk saksi satunya, yakni Kepala Desa atas nama Mohammad Juhar tidak datang dengan keterangan sakit yang dibuktikan surat dari rumah sakit.
“Pemanggilan saksi ada 2 nama, cuma yang datang hanya S. Berdasarkan keterangan yang diperoleh akhirnya S itu ditetapkan tersangka. Iya S awalnya saksi, cuma saat ini statusnya berubah jadi tersangka,” imbuhnya.
Apakah ada kemungkinan saksi satunya jadi tersangka?, Wahyudi mengaku tidak bisa memastikan, biarlah kami proses terlebih dahulu. Bahkan, S yang ditetapkan tersangka oleh Kajari Sampang belum ditahan dengan alasan bagian dari strategi.
“Nanti kami informasikan update barunya. Dan untuk sementara yang ditetapkan tersangka itu belum dilakukan penahanan. Kenapa belum?, karena ini strategi kita, kita tidak bisa sampaikan disini,” pungkasnya.