BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Saat berkunjung ke Bangakalan , Selasa (20/2/2018) malam Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa kasus dugaan money politics yang dilakukan Farid Al-Fauzi merupakan kasus pertama yang terjadi di Indonesia.
“Sementara untuk daerah-daerah yang lain itu kelihatan masih belum ada money politics yang dilaporkan ke Paswaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menyikapi laporan tersebut Panwaslu memiliki waktu 3+2 hari. Jika sudah masuk pada ranah penyidikan makan itu akan jadu ranahnya polisi. Untuk itu polisi memiliki waktu 7+7 atau 14 hari untuk melakukan proses penyidikan.
“Jika nantinya proses penyidikan dianggap sudah cukup Kejaksaan memiliki waktu lima hari,” katanya. (Zan/Lim)