Ismet menjelaskan, alasan wajib pajak (WP) belum membayar PBB cukup bervariasi, mulai dari banyak tanah dan bangunan yang tidak diketahui pemiliknya, pemilik ada di luar kota dan lain sebagainya.
“Misalnya, ada tanah yang sudah dijual, pemilik yang baru tidak membayar. Juga ada pemilik tanah dan bangunan yang tidak diketahui tempat tinggalnya,” jelasnya.
Ismet mengaku, pihaknya sudah berupaya seoptimal mungkin untuk menekan pembayaran PBB. Salah satunya bekerjasama dengan pihak kejaksaan dalam penagihannya. Hanya saja, belum cukup membuahkan hasil yang maksimal. Namun lebih meningkat dibandingkan tanpa adanya kerjasama dalam hal penagihan.
“Di bulan Desember itu sempat dipanggil, makanya sekarang lumayan banyak yang membayar,” ucapnya.