Sementara itu, Herlina Endah Tyas P Sub Koordinator Pembiayaan Investasi Kepenyuluhan mengungkapkan berdasarkan keluhan para penyuluh di setiap kecamatan, bahwa kebanyakan pembentukan poktan di masing-masing desa di handel kepala Desanya, sehingga banyak petani yang tidak masuk di keanggotaan poktan, bahkan menurut nya ada juga petani yang tidak tahu kalau dirinya masuk menjadi kelompok tani.
“Jadi teman teman penyuluh itu banyak yang mengeluh tentang pembentukan poktan, kebanyakan langsung dari kepala desa, dan untuk anggota poktan nya tidak semua petani dimasukkan,” Keluhnya.
Herlina bersyukur dengan terbitnya peraturan bupati mengenai pedoman pembinaan dan kelembagaan petani, dia berharap dengan terbitnya perbub tersebut masalah yang ada bisa teratasi.
“Nah sekarang dengan terbitnya perbub ini, maka teman teman bergerak mengajak semua petani agar masuk menjadi kelompok tani,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)