Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Aug 2023 16:16 WIB ·

Atasi Masalah Pupuk yang Menahun, Pemkab Bangkalan Keluarkan Perbub 21 Tahun 2023


Atasi Masalah Pupuk yang Menahun, Pemkab Bangkalan Keluarkan Perbub 21 Tahun 2023 Perbesar

Kabid Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian saat menunjukkan SKT (Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Hampir setiap tahun kelangkaan pupuk di Bangkalan menjadi masalah, masalah tersebut di akibatkan oleh tidak validnya data petani dari tingkat desa.

Untuk mengatasi masalah tersebut, sejak tanggal 10 Mei 2023 yang lalu pemerintah kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan kelembagaan petani sesuai peraturan kementrian pertanian Nomor 67/PERMRNTAN/SM.050/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani.

CHK Karyadinata Kabid Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan menjelaskan perbub yang dikeluarkan terkait tata kelola dan pembinaan pertanian di Bangkalan.
“Tiga hal yang harus kita kebut dan harus selesai pada tahun 2023 ini, yang pertama kelompok tani, yang kedua kepemilikan lahan, verifikasi kepemilikan lahan dan petani,” Jelasnya saat podcast di program San Rasan, Senin (7/8/23) kemarin.

Menurut nya perbub yang dikeluarkan tersebut nama lainnya adalah revitalisasi kelompok tani (Poktan), dan sudah di salurkan ke 281 Desa se-Kabupaten Bangkalan.
“Sekarang ini saatnya bagi kelompok tani untuk merevitalisasi, kalau memang sudah aktif tinggal di ajukan ke kita, nanti kita keluarkan yang namanya surat keterangan terdaftar,” Ucapnya.

Akan tetapi menurut CHK kalau masih ada perubahan, baik anggota maupun pengurus kelompoknya maka diperbolehkan untuk merubah nya dan segera didaftarkan ke Dinas Pertanian.
“Kalau masih ada perubahan silahkan di rubah dan daftarkan ke kita, nanti akan mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT),” Ujarnya.

Bahkan pihaknya berharap semua desa membentuk kelompok tani minimal satu di setiap dusunnya, agar persoalan data tidak setiap tahun bermasalah.
“Bagi desa yang merasa kurang silahkan bentuk, kita berharap minimal per dusun di setiap desa itu satu kelompok tani,” Lanjut CHK.

CHK menegaskan perbub tersebut merupakan salah satu jawaban atas persoalan persoalan petani yang ada di Bangkalan, baik bantuan bantuan pupuk subsidi dari pemerintah maupun lainnya.
“Selama ini kelompok tani itu dinyatakan resmi menjadi kelompok tani kan kita masih bertanya tanya, apakah itu menggunakan simultan atau menggunakan badan hukum, ketika menggunakan kelompok tani yang berbadan hukum tentu banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di kami,” Tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA