Menurutnya, pihaknya punya cara lain selain menutup pasar, dengan memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) melalui satgas dari tingkat kabupaten hingga kecamatan yang punya jaringan ke desa desa, dengan mengedukasi masyarakat ketika ada gejala segera melaporkan ke kadus masing masing agar di laporkan ke tingkat di atasnya.
“Untuk antisipasi awal hindari sapinya kontak dengan sapi baru, yang kedua hindari orang baru masuk kandang kecuali cuci tangan yang bersih, dan ketika di temukan tanda tanda awal sebelum petugas datang bisa di berikan asam sintrut, kemudian troseh,” ujarnya.
Selain itu, Hafid menyampaikan hewan yang terkena wabah masih bisa di konsumsi karena bukan penyakit zoonosis artinya tidak menular kepada manusia, sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban dalam kondisi wabah PMK, yang terdiri atas empat poin. “Hewan yang terkena PMK masih bisa di jadikan qurban, dengan catatan gejala klinis kategori ringan sesuai fatwa MUI,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)