Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Feb 2020 10:18 WIB ·

Apa kabar?, Program Kartu Kusuka Sampang


Apa kabar?, Program Kartu Kusuka Sampang Perbesar

SWADAYA : Sejumlah nelayan di Kabupaten Sampang belum tersentuh program Kusuka.

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang kelautan dan perikanan terkesan lelet.

pasalnya hingga kini program asuransi untuk nelayan, pembudidaya ikan dan petani garam melalui kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (kusuka) tidak kunjung terealisasi, meski proses pendataan penerima manfaat sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, program kusuka diamanatkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 39/Permen-KP/2017. Tentang semua nelayan, pengolah ikan dan pemasaran, pembudi daya ikan, petambak garam wajib terdata dan mendapatkan kusuka sebagai identitas resmi.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyuluh Perikanan Kabupaten Sampang Moh Furqon mengatakan, jumlah masyarakat yang terdata dan terinput berhak mendapatkan kusuka sebanyak 3.484 Rumah Tangga Perikanan (RTP).

Rinciannya, masyarakat nelayan sebanyak 1.632, Pembudidaya ikan 510, pengolah dan pemasar hasil tangkapan ikan 457, dan petambak garam sebanyak 885 RTP.

Sayangnya hingga kini kartu kusuka yang sudah tercetak dan siap didistribusikan kepada penerima baru 810 kartu, alhasil terdapat ribuan masyarakat belum mendapatkan manfaat meskipun sudah terdaftar.

“Saat ini masih dalam proses pemilahan berdasarkan kecamatan oleh petugas,” katanya.

Namun demikian, Furqon mengaku untuk pendistribusian kusuka tersebut dirinya tidak punya kewenangan. Sebab, ia hanya ditugasi melakukan proses pendataan.

Untuk pendistribusian dilakukan oleh pihak bank penyalur, dan juga oleh pemerintah pusat secara langsung.

“Bagi yang kartunya belum tercetak mereka hanya mendapatkan nomor registrasi kusuka,” tambahnya.

“Kemungkinan nanti secara bertahap, jadi semua yang sudah terdata ini segera mendapatkan kartunya,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa salah satu fungsi kusuka tersebut yakni, sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, basis data dalam memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, pembinaan, pelayanan dan sebagainya, serta sebagai sarana untuk memantau dan evaluasi pelaksanaan program-program pemerintah pusat, khususnya di bidang kelautan.

“Kusuka berfungsi sebagai perlindungan para nelayan, petani garam dan pelaku usaha perikanan untuk mendapatkan asuransi, serta sebagai identitas resmi agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” imbuhnya.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA