Mendengar putusan hakim, Firman dan Purwanto kemudian terlihat bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Firman dan Purwanto.
Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. “Pikir-pikir,” kata Jaksa Winarko. (Amal)