Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jan 2022 18:31 WIB ·

Aniaya Wartawan di Surabaya, Dua Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara


Aniaya Wartawan di Surabaya, Dua Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Perbesar

SURABAYA – Mejelis Hakim Muhammad Basir akhirnya memutus dua oknum polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi bersalah. Dalam putusannya, Basir memutus kedua terdakwa 10 bulan penjara dan tak ditahan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Basir, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Basir memutus 10 bulan penjara itu, karena menilai kedua terdakwa sopan selama persidangan dan tak ditahan. Namun Basir menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL