Aniaya Wartawan di Surabaya, Dua Oknum Polisi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

SURABAYA – Mejelis Hakim Muhammad Basir akhirnya memutus dua oknum polisi aktif penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi bersalah. Dalam putusannya, Basir memutus kedua terdakwa 10 bulan penjara dan tak ditahan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Basir, membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Basir memutus 10 bulan penjara itu, karena menilai kedua terdakwa sopan selama persidangan dan tak ditahan. Namun Basir menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F.

Baca Juga :  Polda Jatim Pastikan Jual Beli Vaksin di Surabaya Tak Libatkan Pemerintah

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here