Menanggapi hal tersebut, Kadiskominfo Bangkalan Agus Zain angkat bicara, Kepada media lingkarjatim.com dirinya menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh lembaganya bukan tanpa dasar.
“PPID bekerja memberi pelayanan atas dasar regulasi. Kewenangan menentukan klasifikasi terbuka atau tertutup terhadap suatu informasi publik dilakukan melalui uji konsekwensi bukan atas dasar pendapat pribadi,” ucapnya Rabu (08/06/22).
Namun dirinya menyampaikan bahwa masyarakat yang membutuhkan informasi tidak perlu khawatir, karena masih bisa mengajukan keberatan dan bahkan melakukan sengketa informasi.
“Tetapi pemohon tidak perlu khawatir kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang diminta karena masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID, setelah itu masih bisa melakukan sengketa informasi di Komisi Informasi. Sehingga keputusan awal PPID bukan harga mati karena masih ada ruang aturan main yang masih bisa dimanfaatkan atas dasar peraturan perundang-undangan,” lanjutnya menjelaskan.
Agus berharap ada proses edukasi kepada masyarakat bahwa berdemokrasi itu ada aturan mainnya.
“Kita berharap ada proses edukasi kepada masyarakat bahwa demokrasi dan keterbukaan itu harus dilakukan dengan mekanisme,” lanjutnya lagi.