Sementara itu, Siti Farida mengaku heran dengan putusan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Bahkan, Aktivis Perempuan Kota Bahari itu mengaku ironis. Pasalnya, dari kajian yang dilakukan, bahwa atas tindakan pelaku jelas-jelas bahwa ASN yang terlibat kasus perselingkuhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditegaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 bahwa abdi negara dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“Inikan lucu campur aneh, harusnya aturan dan sanksi dibuat sebagai landasan utama dalam memberikan efek jera, tapi nyatanya? Jangan-jangan sudah selesai dibawah meja,” tanyanya dengan raut kesal.
“Yang jelas kasus ini akan terus kami kawal sampai keadilan bagi yang bersangkutan dan yang dirugikan benar-benar ada,” tandasnya. (Jamaluddin/Hasin)