Dirinya juga menjelaskan, kekosongan jabatan itu bukan diwaktu yang sama, sebab ada yang dari awal tahun 2021 dan ada yang tahun 2022.
“Tetapi kalau Dispendukcapil terhitung lebih dari 2 tahun, sebab sebelum dijabat Plt diisi oleh Plh,” lanjutnya.
Hingga saat ini, 7 jabatan strategis tersebut masih di jabat oleh pejabat dengan setatus pelaksana tugas.
“Sementara ini 7 kursi itu masih dijabat oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt),” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)