BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Meski sudah melunasi segala biaya keberangkatan, sebanyak 52 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Bangkalan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Hal itu lantaran aturan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia CJH tahun 2022 tidak boleh melebihi 65 tahun. Sementara 52 CJH asal Bangkalan itu sudah berusia di atas 65 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan Muhammad Wafir mengatakan, puluhan CJH tersebut sebetulnya dijadwalkan berangkat tahun ini, namun terpaksa harus dibatalkan karena adanya aturan batas usia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Sebetulnya mereka dijadwalkan tahun ini, cuman ada aturan itu, maka harus menunggu jadwal ulang,” ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Meski demikian, Wafir menjelaskan, CJH yang gagal berangkat tahun ini masih memiliki kemungkinan untuk berangkat di tahun berikutnya, karena pembatasan usia tersebut hanya berlaku tahun ini.
“Aturan usia ini kan hanya sementara, jadi tahun depan sudah bisa kalau situasi pandemi ini memang benar-benar berakhir, maka bisa kembali dijadwalkan,” jelasnya.