Fakta ketiga : Pengusaha Tak Taat Pajak Bukan Hal Baru
Padahal ribut-ribut perihal pajak rumah makan ini sebenarnya bukan yang pertamakali di Bangkalan. Terakhir pada tahun 2022 para pengusaha rumah makan tersebut bahkan juga sempat di panggil oleh kejaksaan Negeri Bangkalan karena tidak taat pajak.
Dedi Franky, S.H Kasi Intel Kejari Bangkalan pada saat itu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bangkalan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Lebih lanjut Dedi sapaan akrab Kasi Intel Kejari Bangkalan menjelaskan bahwa pemanggilan itu masih bersifat pembinaan kepada perusahaan rumah makan wajib pajak yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Pada saat itu justru menurutnya para pengusaha rumah makan mengaku akan patuh terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.
“Masih bersifat pembinaan dan para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat,” Jelasnya, Selasa (8/3/22) tahun lalu.