Sebelumnya, Polres Sampang telah melimpahkan berkas perkara milik beberapa pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi. Akan tetapi pelimpahan berkas itu dinilai tidak masuk ke dalam unsur perkara sehingga berkas dikembalikan dan menyarankan untuk dikembangkan.
“Alhasil, Polres mengamankan dua tersangka baru yakni penanggung jawab kios dan berkas perkaranya dilimpahkan pada awal Juli 2022 kemarin,” imbuhnya.
Sementara untuk proses sidang PN Sampang sudah mengeluarkan penetapan jadwal sidang yang jatuh pada (19/7/2022) lalu. Namun, agenda sidang pembacaan dakwaan itu ditunda lantaran untuk menghubungi dua tersangka terlalu mendadak.
“Sidang dua tersangka kasus penyelundupan pupuk itu akan digelar besok (26/7/2022) ini,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)