2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi Bakal Menjalani Sidang Besok

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kasus penyelundupan pupuk subsidi seberat 17 ton di Kabupaten Sampang terus bergulir. Sebelumnya, tersangka tercatat ada lima orang yang terseret dalam kasus yang terjadi pada (12/4/2022) tersebut.

Saat ini ada tambahan dua nama baru, sehingga total tersangka menjadi tujuh orang dengan peran yang berbeda, mulai dari supir sampai penanggung jawab kios.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Imang Job Marsudi mengatakan, terkait kasus penyelundupan Pupuk Subsisi yang terjadi beberapa waktu lalu itu ada dua tersangka yang akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Katanya, dua orang ini tergolong paling baru yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sampang. Mereka adalah Basuni (31) penanggung jawab kios Empat Bintang di Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Kemudian Misrahul Hidayat (45) penanggung jawab kios Jasa Mama di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

“Dua tersangka ini sudah menjalani tahap dua, dan sudah kami limpahkan ke PN Sampang untuk proses lebih lanjut,” katanya, Senin (25/7/2022).

Leave a Comment