Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jan 2022 17:04 WIB ·

15 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi Covid-19


15 Napi Rutan Sampang Dapat Asimilasi Covid-19 Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Tercatat 15 orang narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang mendapatkan asimilasi atau tahanan dirumah. Pasalnya, 15 napi yang mendapatkan asimilasi itu diberikan secara bertahap.

Adapun asimilasi itu diberikan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI nomor 43 tahun 2021 atas perubahan kedua Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Covid-19.

Saat dikonfirmasi Kasubsi Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman membenarkan bahwa tahun ini ada 15 napi diwilayah kerjanya yang mendapatkan asimilasi, dan itu sudah sesuai dengan Permenkumham RI nomor 43 tahun 2021.

“Benar ada 15 napi yang mendapatkan asimilasi perpanjangan Covid-19, sesuai Permenkumham,” tuturnya, Kamis (6/1/22).

Menurutnya, asimilasi tersebut diberikan secara bertahap yakni, pada tanggal 4 Januari kemarin ada 9 napi, kemudian pada 5 Januari ada susulan 6 napi. Jadi, total keseluruhan napi yang mendapatkan asimilasi ada 15 orang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA