Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Sep 2023 08:44 WIB ·

Diduga Tidak Sesuai Perbup, Pengangkatan Perangkat Desa Sepuluh Disoal


Diduga Tidak Sesuai Perbup, Pengangkatan Perangkat Desa Sepuluh Disoal Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Beredar informasi Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, melakukan pengangkatan perangkat desa sejak bulan juli 2023 lalu, berdasarkan informasi yang di dapatkan media lingkarjatin.com ada tiga perangkat yang diganti, diantaranya Sekertaris Desa (Sekdes), Kasi Kesmas dan Kepala Dusun (Kadus).

Pengangkatan perangkat desa itu diduga tidak sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2017 tentang petunjuk perangkat dan pemberhentian, salah satu tokoh yang engga disebutkan namanya mempertanyakan mekanisme pengangkatan perangkat tersebut, karena persyaratan pergantian tersebut tidak dilengkapi seperti kesehatan. Padahal, menurut tokoh tersebut persyaratan tersebut di atur dalam perbub nomor 8 tahun 2018.

“Pengangkatan, seleksi calon, penjaringan, pendaftaran, pelantikan, hingga rekomendasi Camat perlu dipertanyakan,” Kata salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu (6/9/23).

Terkait persyaratan kesehatan tersebut dibenarkan oleh kepala puskesmas setempat, bahwa sejak bulan Juli lalu tidak ada masyarakat desa Sepuluh yang mengurus surat kesehatan untuk digunakan persyaratan menjadi perangkat desa.

“Kalau masyarakat sepuluh tidak ada yang mengajukan untuk persyaratan itu, kalau dari desa lain ada,” Ucap Slamet selaku kepala puskesmas setempat.

Sementara itu, PJ kepala desa setempat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada respon mengenai pergantian perangkat desa tersebut. Bahkan tak sampai disitu, tim media Lingkarjatin.com mencoba konfirmasi melalui telpon Whatsapp namun tidak ada jawaban meskipun ada nada dering masuk, bahkan saat di telpon biasa nomor yang digunakan untuk Whatsapp tersebut tidak bisa dihubungi.

Selain itu, Abdul Hadi selaku camat setempat membenarkan ada pengangkatan beberapa perangkat di Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, dia menjelaskan bahwa mekanismenya sudah sesuai dengan aturan dan tiga orang pengganti itu menurutnya sudah melengkapi persyaratan secara administrasi.

“Ya, Menggantikan perangkat sudah lama kosong, tapi bukan saya yang menggantikan,” Ucapnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL