Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 23 Aug 2023 05:42 WIB ·

Tok, Bupati Bangkalan Non Aktif Divonis 9 Tahun Penjara


Tok, Bupati Bangkalan Non Aktif  Divonis 9 Tahun Penjara Perbesar

Perkara ini terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sesuai pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.

Atas jatuhan vonis tersebut penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum masih akan pikir pikir selama kurun waktu satu minggu.

Diketahui seperti yang dibertakan sebelumnya, terdakwa dituntut dengan ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan uang pengganti uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Deklarasi Anti Korupsi, Ini Harapan Plt Bupati Sidoarjo

14 May 2024 - 18:45 WIB

Sejak Lama Ingin Punya Handtraktor, Impian Petani Ini Dibayar Lunas Saat Kunjungan Menteri Pertanian ke Bangkalan 

14 May 2024 - 17:40 WIB

PDAM dan Pemkab Sampang Beda Pandangan Terkait Kenaikan Retribusi dan Pajak Air Tanah

14 May 2024 - 17:34 WIB

Marak Kejahatan Siber dengan Modus Pencurian Akun Medsos, Direktur Media Lingkar Jatim Meminta Masyarakat Waspada dan Hati-hati

14 May 2024 - 06:44 WIB

Pedagang Pasar Datangi Pj Bupati Bangkalan, Minta 3 Hal ini

13 May 2024 - 18:59 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA