Suasana sidang putusan bupati Bangkalan (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terdakwa Bupati Bangkalan non aktif R. Abul Latif Amin Imron (Ralai) divonis dengan hukuman penjara atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di kabupaten Bangkalan, sidang tersebut di gelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa (22/8/23).
Menimbang fakta persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, terkait kasus jual beli jabatan dan fee proyek di kabupaten Bangkalan, kemudian majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ralai selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selama 9 tahun dan uang pengganti 300 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” Ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa.
Selain itu, Majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti pada Ralai karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya.
“Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.7 miliar, dengan ketentuan saudara terdakwa membayar uang pengganti dalam waktu satu tahun,” Ujarnya.
Bahkan Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa atas pencabutan hak politik berupa jabatan publik selama lima tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan terdakwa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” Jelasnya.
Bahakan Majelis Hakim juga membacakan soal meringankan dan yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak bisa menjadi teladan yang baik,” Tegasnya.