BANYUWANGI, Lingkarjatim.com – M Yunus Wahyudi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (28/2/2018). Dia dinilai bersalah atas pernyataan “Kiai Rampok” beberapa waktu lalu.
Sidang putusan yang dipimpin hakim Saptono dimulai sekitar pukul 09.00 dan berakhir sekitar pukul 12.00. Majelis hakim langsung membacakan putusan begitu terdakwa, penasihat hukum, serta jaksa sudah berada di ruang sidang.
Mejelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara setelah menilai Yunus terbukti bersalah menimbulkan rasa kebencian atas pernyataannya terkait “kiai rampok”. Dia diputus bersalah dan melanggar pasal 42A ayat (2) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa M Yunus Wahyudi,” kata Hakim Saptono dalam pembacaan putusannya.
Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Yunus dan jaksa untuk menanggapi putusan tersebut kemudian menutup sidang. Atas vonis tersebut, pihak terdakwa dan jaksa sama-sama mengaku pikir-pikir.
Dari pihak terdakwa Yunus, pernyataan pikir-pikir disampaikan penasihat hukumnya Selamet. Sementara pernyataan pikir-pikir dari jaksa disampaikan M Arifin. Keduanya sama-sama pikir-pikir.
Informasi yang berhasil dihimpun, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan, Yunus dituntun 8 bukan penjara. Namun vonis hakim lebih ringan.
Sekadar diketahui Yunus divonis 4 bulan penjara atas pernyataan Kiai Rampok pada salah seorang kiai NU yaitu KH Maskur Ali. Dia kemudian dilaporkan oleh Nanang ke Polres Banyuwangi hingga kasus itu sampai ke meja hijau. (nur/lim)