Selain itu, Ali menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagus Gilang Pradana selaku korban dan pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka. “Tersangka Galuh Firmansyah diketahui sebagai seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan,” ucapnya.
“Harapanya dengan penerapan keadilan restoratif, dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis,” ujarnya. (Amal/Hasin)