Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Feb 2023 06:46 WIB ·

Sempat Melarikan Diri, KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah


Sempat Melarikan Diri, KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Perbesar

Nasional, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu.

“Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada media, Minggu di Jayapura.

Penyidik KPK, Minggu sore sekitar pukul 16.40 WIT menangkap TSK Bupati Mamberamo Raya Ricky Ham Pagawak di kawasan perumahan yang berlokasi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Sesaat setelah ditangkap, Ricky Ham Pagawak langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri kepada Antara, Minggu petang mengakui penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ham Pagawak.

“Saat ini TSK RHP masih berada di Brimob Polda Papua di Kotaraja,” ujar Fakhiri.

Bupati Mamberamo Tengah terakhir terlihat saat melarikan diri dan berjalan memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak di Skouw-Wutung tanggal 14 Juli 2022.

Artikel ini sudah tayang di Antara dengan judul KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL