Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan, Fahri mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya.
“Hari ini kita terima laporan, kita telaah dulu setelah itu akan kita sampaikan kepada pelapor apakah laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak,” katanya.
Terkait penyidikan dugaan kasus korupsi PT. Tanduk Majeng, dia tidak menjelaskan secara rinci dengan alasan masih baru menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Bangkalan, sehingga belum mengetahui materi SP3 kasus tersebut.
“Jika ada alasan untuk membuka kembali kasus itu, ya kita buka kembali. Intinya hari ini kita sudah menerima berkas-berkas berikut lampirannya, kami mohon waktu dulu untuk menelaah aduan itu untuk perkembangannya nanti akan kami koordinasikan dengan pelapor,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)